PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN

Perkembangan bank pada saat ini sudah semakin pesat baik kualitas maupun kuantitas. Masalah-masalah yang dihadapi oleh bank dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari sudah semakin kompleks sehingga membutuhkan penanganan serius, cepat dan tepat . Salah satu bentuk penanganan pada bank yaitu pada penyetoran dan penarikan pada tabungan atau deposito menggunakan aplikasi teller ataupun non teller .

Beberapa Cara Penyetoran dan Penarikan Tabungan yaitu dapat dilakukan sebagai berikut :

* Suku bunga menarik dan bunga dihitung atas saldo harian
* Frekuensi penarikan tidak dibatasi, maksimum penarikan Rp 25.000.000,--/ hari
* Dengan sistem on line, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di semua cabang dan capem
* Berhadiah langsung sesuai dengan perhitungan jumlah point yang diperoleh.
* Dapat digunakan untuk membayar rekening listrik, telepon, dan pajak
* Penarikan tunai dapat dilayani melalui ATM++.
* Fasilitas Telebanking


CARANYA :

* Mengisi formulir pembukaan
* Foto copy KTP/SIM
* Foto copy NPWP
* Setoran awal minimum Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)

KETENTUAN PEMBUKAAN TABUNGAN atau DEPOSITO

1. Setiap penyetoran dan penarikan tabungan diwajibkan memperlihatkan kartu tabungan kepada Bank
2. Tabungan akan diberikan bunga yang dibayar setiap akhir bulan berikutnya
3. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dengan minimum saldo sebesar Rp 25.000,-
4. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Ketentuan Pemberiaan Hadiah berdasarkan Nilai Point (Point)

Penabung Pasif

1. Penabung yang selama 6 bulan berturut-turut tidak ada mutasi penyetoran maupun penarikan akan dikelompokkan kedalam menjadi penabung pasif
2. Sejak penabung dikelompokkan kedalam penabung pasif, maka atas saldo tabungannya yang ada akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank

Penutupan Rekening Tabungan

1. Penutupan rekening tabungan dapat dilakukan oleh penabung dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya
2. Biaya adaministrasi penutupan rekening sebesar Rp.10.000,-
3. Bank berhak untuk menutup rekening tabungan, bilamana tabungan telah dikelompokkan sebagai penabung pasif dan saldo tabungan menjadi nihil.

Penarikan deposito/tabungan non teller:
• Merupakan rekening tabungan yang terkait dengan fasilitas kredit fleksibel dan deposito fleksibel
• Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat diperlukan
• Mendapat fasilitas kartu ATM Fleksibel BPRKS yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi :
o Pembelian pulsa isi ulang
o Pembayaran tagihan telepon dan listrik
o Transfer antar rekening BPRKS atau Bank-bank ATM Bersama, bebas biaya untuk 10 kali transaksi dalam 1 bulan.
o Penarikan tunai menggunakan ATM BPRKS dan ATM Bersama, 7 hari 24 jam
o Penyetoran tunai menggunakan ADM BPRKS, 7 hari 24 jam.
o Informasi saldo
o Ubah PIN
o Registrasi Internet Banking BPRKS dan SMS Banking
• Mendapatkan fasilitas weekend Banking, internet Banking, Call Center 24 jam, SMS Banking.


sumber :bankmaspion.co.id


Comments :

0 komentar to “PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN”

Posting Komentar